Pasal 45
BAB 6 — TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA
(1) Izin tetap Pestisida dapat didaftarkan ulang dengan mengikuti ketentuan tata cara Pendaftaran Pestisida sebagaimana dimaksud dalam Bab VI dengan dilengkapi: b. hasil uji mutu ulang Bahan Teknis Pestisida untuk setiap melakukan pendaftaran ulang; (2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap semua organisme sasaran yang telah terdaftar 10 (sepuluh) tahun atau lebih. (3) Pengujian terhadap organisme sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada 1 (satu) lokasi atau 1 (satu) unit untuk masing-masing organisme sasaran/tujuan Penggunaan. (4) Pendaftaran ulang izin tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sebelum masa izin berakhir. (5) Apabila pendaftaran ulang izin tetap telah melewati waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pendaftaran ulang ditolak.
