Pasal 44
BAB 6 — TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA
(1) Perubahan yang menyangkut Pestisida yang didaftarkan, meliputi perubahan: a. nama Formulasi dan/atau nama Bahan Aktif; b. Wadah dan/atau pembungkus; c. alamat pemegang nomor pendaftaran; d. asal Formulasi/Bahan Aktif/Bahan Teknis; e. kadar pelarut;
f. kadar pengemulsi; g. kadar pembawa. (2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sampai dengan huruf g dapat disetujui setelah dilakukan pengujian ulang mutu, toksisitas, dan efikasi untuk salah satu organisme sasaran dan hasilnya memenuhi persyaratan teknis dan efikasinya minimal sama dengan produk awal. (3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh pemegang nomor pendaftaran kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Pusat untuk dicatat dalam buku nomor pendaftaran dan diusulkan penetapan perubahannya.
