Pasal 43
BAB 6 — TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA
(1) Nomor pendaftaran dan izin tetap dapat beralih atau dialihkan dalam hal: a. setelah 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan nomor pendaftaran; dan b. penunjukan pihak lain sebagai pemegang nomor pendaftaran akibat adanya penggabungan perusahaan, akuisisi atau divestasi. (2) Pengalihan nomor pendaftaran dan izin Pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima atau pengalihan yang disahkan dengan Akta Notaris. (3) Penerima pengalihan sebagai pemegang nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan perjanjian tertulis dengan pemegang nomor pendaftaran sebelumnya. (4) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh Pemegang Nomor Pendaftaran Baru dilaporkan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Pusat untuk dicatat dalam buku nomor pendaftaran. (5) Permohonan pengajuan pengalihan nomor pendaftaran dengan melengkapi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 kecuali ayat (1) huruf g, huruf j, huruf k, dan huruf l. (6) Pengalihan nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
