PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-sr-330-7-2015 Tahun 2015 tentang PENADAFTARAN PESTISIDA
Pasal 42
BAB 6 — TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA
Tata cara Pendaftaran Pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 41 secara mutatis mutandis berlaku untuk pendaftaran Bahan Teknis Pestisida dan Pestisida untuk ekspor kecuali pengujian efikasi, toksikologi lingkungan, resurjensi, dan residu.
