Pasal 41
BAB 6 — TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA
(1) Pemohon yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dan izin tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) dan Pasal 39 dapat melakukan perluasan terhadap organisme dan/atau komoditi sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. (2) Untuk melakukan perluasan terhadap organisme dan/atau komoditi sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemohon mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Pusat dengan melampirkan hasil pengujian efikasi terhadap organisme dan/atau komoditi sasaran. (3) Untuk perluasan terhadap organisme dan/atau komoditi sasaran pada tanaman padi sawah selain dilengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi hasil pengujian toksisitas lingkungan. (4) Hasil pengujian efikasi terhadap organisme sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk bidang pengelolaan tanaman dilaksanakan pada 2 (dua) lokasi sentra komoditi yang berbeda untuk
masing-masing organisme sasaran kecuali ZPT, feromon, atraktan, dan rodentisida.
