PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-sr-330-7-2015 Tahun 2015 tentang PENADAFTARAN PESTISIDA
Pasal 40
BAB 6 — TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA
Pemohon yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) dan Pasal 39: a. untuk pestisida rumah tangga, dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun wajib memproduksi atau mengimpor Pestisida sebagai Pestisida Aktif; b. Pestisida selain untuk rumah tangga, dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun wajib memproduksi atau mengimpor Pestisida sebagai Pestisida Aktif.
