PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-sr-330-7-2015 Tahun 2015 tentang PENADAFTARAN PESTISIDA
Pasal 37
BAB 6 — TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA
Tata cara penomoran izin Pestisida meliputi bidang Penggunaan, jenis Pestisida, jenis izin, tahun lahir, nomor digit pada tahun yang bersangkutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
