PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-sr-330-7-2015 Tahun 2015 tentang PENADAFTARAN PESTISIDA
Pasal 36
BAB 6 — TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA
(1) Apabila hasil evaluasi Komisi Pestisida menerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Ketua Komisi Pestisida mengusulkan kepada Menteri untuk memberikan persetujuan nomor pendaftaran dan izin Pestisida. (2) Menteri dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak menerima usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah MEMUTUSKAN menerima atau menolak. (3) Keputusan menerima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan nomor pendaftaran dan izin Pestisida yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (4) Keputusan menolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pemohon melalui Direktur Jenderal.
