PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-sr-330-7-2015 Tahun 2015 tentang PENADAFTARAN PESTISIDA
Pasal 35
BAB 6 — TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA
(1) Apabila hasil evaluasi Komisi Pestisida menolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Direktur Jenderal melalui Kepala Pusat dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja telah menyampaikan penolakan kepada pemohon dengan disertai alasan penolakan. (2) Pemohon setelah menerima pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan tanggapan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Pusat. (3) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Direktur Jenderal disampaikan kepada Komisi Pestisida untuk dibahas dalam Rapat Pleno berikutnya.
