PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-sr-330-7-2015 Tahun 2015 tentang PENADAFTARAN PESTISIDA
Pasal 34
BAB 6 — TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA
(1) Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 diberitahukan kepada pemohon oleh Direktur Jenderal melalui Kepala Pusat disertai alasan penundaan.
(2) Pemohon harus memenuhi kelengkapan penundaan sampai 5 (lima) hari kerja sebelum rapat tim teknis evaluasi pendaftaran Pestisida periode berikutnya. (3) Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sebelum rapat tim teknis evaluasi pendaftaran Pestisida periode berikutnya, pemohon belum memenuhi kelengkapan penundaan, permohonan dianggap ditarik kembali.
