PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-sr-330-7-2015 Tahun 2015 tentang PENADAFTARAN PESTISIDA
Pasal 38
BAB 6 — TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA
(1) Apabila dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak menerima usulan Ketua Komisi Pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2), Menteri belum MEMUTUSKAN menerima atau menolak maka permohonan dianggap diterima. (2) Permohonan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nomor pendaftaran dan izin Pestisida yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
