PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-sr-330-7-2015 Tahun 2015 tentang PENADAFTARAN PESTISIDA
Pasal 31
BAB 6 — TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA
Laboratorium uji yang ditunjuk sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dan ayat (5) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun setelah Peraturan Menteri ini berlaku harus memperoleh akreditasi.
