PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-sr-330-7-2015 Tahun 2015 tentang PENADAFTARAN PESTISIDA
Pasal 30
BAB 6 — TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA
(1) Pengujian toksisitas dan efikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5) wajib mengikuti metode standar yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. (2) Laporan hasil uji toksisitas dan uji efikasi sebagaimana dimaksud pada ayat oleh lembaga uji disampaikan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Pusat.
