Pasal 29
BAB 6 — TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA
(1) Contoh Pestisida yang telah disegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) diserahkan kepada lembaga penguji untuk dilakukan uji mutu dengan disertai surat pengantar dari Direktur Jenderal. (2) Uji mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh laboratorium uji terakreditasi atau yang ditunjuk Menteri sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini sesuai dengan permohonan yang disampaikan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Pusat. (3) Hasil uji mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh laboratorium penguji disampaikan kepada Direktur Jenderal untuk dilakukan penilaian uji mutu sesuai dengan batas toleransi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Direktur Jenderal dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya hasil uji mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah MEMUTUSKAN memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan.
(5) Apabila hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memenuhi persyaratan, selanjutnya diserahkan kepada lembaga penguji terakreditasi atau yang ditunjuk Menteri sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI dan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, untuk dilakukan uji toksisitas, uji antagonis, uji penilaian risiko dan/atau uji efikasi. (6) Apabila hasil penilaian uji mutu contoh Pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal menolak permohonan melalui Kepala Pusat disertai alasan penolakan.
