PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-sr-330-7-2015 Tahun 2015 tentang PENADAFTARAN PESTISIDA
Pasal 28
BAB 6 — TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA
(1) Pemohon yang telah diberikan izin percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) harus menyediakan contoh Pestisida. (2) Pengambilan contoh untuk pengujian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas pengambil contoh atau petugas yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal. (3) Contoh Pestisida yang diambil sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) diserahkan kepada Direktur Jenderal untuk disegel guna keperluan uji mutu, uji toksisitas, uji antagonis, dan/atau uji efikasi. (4) Petunjuk teknis pengambilan contoh Pestisida lebih lanjut ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
