PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-sr-330-7-2015 Tahun 2015 tentang PENADAFTARAN PESTISIDA
Pasal 32
BAB 6 — TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA
(1) Direktur Jenderal melakukan evaluasi permohonan pendaftaran izin tetap Pestisida, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Tim Teknis Evaluasi Pendaftaran Pestisida. (2) Evaluasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kriteria teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII, Lampiran IX, atau Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya dibahas pada rapat pleno Komisi Pestisida.
