PERMENTAN
PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Pasal 9
BAB 2 — ### PELESTARIAN SUMBER DAYA GENETIK
(1) Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 oleh pihak asing dapat dilakukan untuk kerjasama
penelitian.
4 / 16
www.hukumonline.com
(2) Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan didampingi oleh peneliti yang
diusulkan pemohon dan disetujui oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian.
