Pasal 10
BAB 2 — ### PELESTARIAN SUMBER DAYA GENETIK
(1) Untuk memperoleh izin eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) perorangan atau badan
hukum wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian melalui Kepala PPVTPP sesuai formulir model-01.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi keterangan sebagai berikut:
nama dan alamat lengkap pemohon;
status pemohon (perorangan/badan hukum);
akta pendirian dan perubahannya;
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
tujuan keperluan eksplorasi SDG;
ruang lingkup kegiatan perorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia yang bersangkutan;
jenis dan jumlah SDG yang dicari;
lokasi eksplorasi SDG yang dituju;
fasilitas yang dimiliki;
metode eksplorasi;
jangka waktu eksplorasi yang akan dilakukan; dan
PADIA dan Kesepakatan Bersama (Mutually Agreed Term/MAT) dari pemerintah daerah atau ketua adat/suku sesuai formulir model-02.
(3) Untuk eksplorasi oleh pihak asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 selain melengkapi keterangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi dengan:
keterangan instansi pemerintah, badan hukum, dan/atau perorangan warga negara asing yang menjadi mitra kerja pemohon; dan
naskah kerjasama mengenai eksplorasi antara pemohon dengan mitranya.
