Pasal 11
BAB 2 — ### PELESTARIAN SUMBER DAYA GENETIK
(1) Kepala PPVTPP setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dalam jangka
waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja harus telah selesai memeriksa dokumen dan memberikan jawaban menunda, menolak, atau menerima.
(2) Permohonan ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 belum lengkap.
(3) Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan oleh Kepala PPVTPP kepada pemohon
secara tertulis dengan disertai alasan penundaan.
(4) Pemohon dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak menerima penundaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) harus telah melengkapi kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
5 / 16
www.hukumonline.com
(5) Apabila dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
pemohon belum melengkapi kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) permohonan dianggap ditarik kembali.
