PERMENTAN
PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Pasal 12
BAB 2 — ### PELESTARIAN SUMBER DAYA GENETIK
(1) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), apabila persyaratan sebagaimana
dimaksud pada Pasal 10 tidak benar atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Kepala PPVTPP diberitahukan kepada pemohon
secara tertulis sesuai formulir model-03 disertai alasan penolakan.
