PERMENTAN
PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Pasal 13
BAB 2 — ### PELESTARIAN SUMBER DAYA GENETIK
(1) Permohonan yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) oleh Kepala PPVTPP
disampaikan kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian untuk mendapatkan izin eksplorasi.
(2) Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian setelah menerima permohonan dari Kepala
PPVTPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari kerja harus memberikan jawaban menolak atau menerima.
