PERMENTAN
PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Pasal 14
BAB 2 — ### PELESTARIAN SUMBER DAYA GENETIK
(1) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) apabila secara teknis dapat
mengancam kelestarian SDG.
(2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan
Pertanian diberitahukan kepada pemohon melalui Kepala PPVTPP secara tertulis disertai alasan penolakan sesuai formulir model-04.
