PERMENTAN
PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Pasal 15
BAB 2 — ### PELESTARIAN SUMBER DAYA GENETIK
(1) Permohonan yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) diberikan Izin Eksplorasi
SDG dalam bentuk Keputusan Menteri sesuai formulir model-05.
(2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan
Pertanian harus memperhatikan saran dan pertimbangan Komisi Nasional Sumber Daya Genetik.
(3) Izin Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada pemohon melalui Kepala PPVTPP.
