PERMENTAN
PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Pasal 8
BAB 2 — ### PELESTARIAN SUMBER DAYA GENETIK
Pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian atas nama Menteri.
