PERMENTAN
PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Pasal 7
BAB 2 — ### PELESTARIAN SUMBER DAYA GENETIK
(1) Eksplorasi dapat dilakukan oleh instansi pemerintah yang mempunyai kewenangan di bidang penelitian
dan/atau pemuliaan.
(2) Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan izin dari Menteri.
