PERMENTAN
PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Pasal 6
BAB 2 — ### PELESTARIAN SUMBER DAYA GENETIK
(1) Eksplorasi oleh perorangan atau badan hukum dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Menteri.
(2) Perorangan atau badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melaksanakan kegiatan
penelitian dan pemuliaan.
