PERMENTAN
PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Pasal 5
BAB 2 — ### PELESTARIAN SUMBER DAYA GENETIK
Pelestarian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dilakukan oleh perorangan, instansi pemerintah, atau badan hukum.
Bagian Kedua
Eksplorasi
