PERMENTAN
PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Pasal 59
BAB 3 — ### PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
(1) Izin pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dilarang untuk dipindahtangankan kepada pihak
lain.
(2) Izin yang dipindahtangankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut dan tidak berlaku.
