PERMENTAN
PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Pasal 60
BAB 3 — ### PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Pencabutan izin pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian dalam Keputusan Menteri sesuai formulir model-23.
