PERMENTAN
PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Pasal 58
BAB 3 — ### PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Untuk pengeluaran SDG hasil rekayasa genetik selain mengikuti ketentuan dalam Pasal 56 dan Pasal 57, harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan tentang keamanan hayati produk rekayasa genetik.
