PERMENTAN
PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Pasal 57
BAB 3 — ### PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Pengeluaran SDG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 harus dilakukan dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina tumbuhan.
