PERMENTAN
PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Pasal 46
BAB 3 — ### PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
(1) Izin pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilarang untuk dipindahtangankan kepada pihak
lain.
(2) Izin yang dipindahtangankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap tidak berlaku.
