PERMENTAN
PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Pasal 47
BAB 3 — ### PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Pencabutan izin pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dilakukan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian dalam Keputusan Menteri sesuai formulir model-18.
