PERMENTAN
PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Pasal 45
BAB 3 — ### PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
(1) Perorangan, Instansi pemerintah atau badan hukum yang memasukkan SDG wajib:
12 / 16
www.hukumonline.com
menjaga kelestarian SDG dan fungsi lingkungan hidup; dan
menyimpan dengan baik SDG yang dimasukkannya.
(2) Pemohon yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut izinnya.
