PERMENTAN
PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Pasal 44
BAB 3 — ### PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Untuk pemasukan SDG hasil rekayasa genetik selain mengikuti ketentuan dalam Pasal 36, harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan tentang keamanan hayati produk rekayasa genetik.
