PERMENTAN
PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Pasal 43
BAB 3 — ### PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Pemasukan SDG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 harus dilakukan dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina tumbuhan.
