PERMENTAN
PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Pasal 42
BAB 3 — ### PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
(1) Permohonan yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 diberikan izin pemasukan dalam
bentuk Keputusan Menteri sesuai formulir model-17.
(2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan
Pertanian harus memperhatikan saran dan pertimbangan Komisi Nasional Sumber Daya Genetik.
(3) Izin pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan.
(4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian
disampaikan kepada pemohon melalui Kepala PPVTPP dengan tembusan Kepala Badan Karantina Pertanian.
