PERMENTAN
PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Pasal 35
BAB 3 — ### PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
(1) Pemasukan SDG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dapat dilakukan setelah ada izin dari Menteri.
(2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala
Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian atas nama Menteri.
