PERMENTAN
PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Pasal 34
BAB 3 — ### PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
(1) Pemasukan SDG dapat dilakukan dalam wujud DNA, serbuk sari, jaringan tanaman, stek, bagian
tanaman, biji, dan/atau tanaman utuh.
(2) Pemasukan SDG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila di wilayah Republik
Indonesia belum ada.
(3) Pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dalam jumlah yang sesuai dengan
kebutuhan.
(4) Jumlah kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan
Pengembangan Pertanian berdasarkan saran pertimbangan Komisi Nasional Sumber Daya Genetik.
10 / 16
www.hukumonline.com
