PERMENTAN
PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Pasal 33
BAB 3 — ### PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
(1) SDG yang dimasukkan ke dalam wilayah Republik Indonesia dimanfaatkan untuk penelitian dan/atau
koleksi.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain pemuliaan untuk menghasilkan varietas
unggul baru dan/atau bioprospeksi untuk menghasilkan produk baru yang bernilai ekonomi.
(3) Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan keragaman genetik.
