PERMENTAN
PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Pasal 32
BAB 2 — ### PELESTARIAN SUMBER DAYA GENETIK
Pemindahan SDG sebagian atau seluruhnya dari satu Kebun Koleksi ke Kebun Koleksi lain harus dilaporkan kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian.
Bagian Kesatu
Pemasukan
