PERMENTAN
PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Pasal 31
BAB 2 — ### PELESTARIAN SUMBER DAYA GENETIK
(1) Perorangan, instansi pemerintah atau badan hukum yang mendapat tanda daftar kebun koleksi dan/atau
tempat penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), wajib menyampaikan laporan perkembangan secara berkala kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dengan tembusan Kepala PPVTPP.
(2) Apabila pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua)
tahun berturut-turut, tanda daftar Kebun Koleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dicabut.
