PERMENTAN
PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Pasal 30
BAB 2 — ### PELESTARIAN SUMBER DAYA GENETIK
9 / 16
www.hukumonline.com
(1) Dalam memberikan tanda daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Kepala Badan Penelitian dan
Pengembangan Pertanian harus memperhatikan saran dan pertimbangan Komisi Nasional Sumber Daya Genetik.
(2) Tanda daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemohon melalui Kepala
PPVTPP.
