PERMENTAN
PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Pasal 29
BAB 2 — ### PELESTARIAN SUMBER DAYA GENETIK
(1) Kepala PPVTPP setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 28 dalam jangka waktu
paling lambat 3 (tiga) hari kerja harus sudah menyampaikan kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian untuk mendapatkan tanda daftar.
(2) Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian setelah menerima permohonan dari Kepala
PPVTPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari kerja harus sudah menerbitkan tanda daftar dalam bentuk Keputusan Menteri sesuai formulir model-13.
