PERMENTAN
PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Pasal 36
BAB 3 — ### PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, dilakukan hanya untuk:
menunjang program penelitian, termasuk pemuliaan tanaman;
memperkaya keanekaragaman genetik;
menyelamatkan dan melestarikan SDG; dan/atau
memulihkan SDG dari bencana alam.
