PERMENTAN
PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Pasal 26
BAB 2 — ### PELESTARIAN SUMBER DAYA GENETIK
(1) Sarana kebun koleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), antara lain meliputi:
- ketersediaan lahan;
8 / 16
www.hukumonline.com
ketersediaan bangunan kantor, gudang, peralatan lapangan, sistem jaringan irigasi;
sistem pengamanan dan keamanan kebun; dan
sistem pengelolaan yang meliputi sumber daya manusia, pendanaan, dan dokumentasi.
(2) Sarana tempat penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), antara lain meliputi:
ketersediaan bangunan dengan ruang yang suhu dan kelembabannya dapat diatur;
peralatan pengolahan, pengemasan dan penyimpanan SDG;
jaminan pasokan daya listrik; dan
sistem pengelolaan yang meliputi sumber daya manusia, pendanaan, dan dokumentasi.
