PERMENTAN
PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Pasal 25
BAB 2 — ### PELESTARIAN SUMBER DAYA GENETIK
(1) Pelestarian SDG dapat dilakukan di luar habitat (ex situ) dalam bentuk kebun koleksi dan/atau tempat
penyimpanan oleh perorangan, instansi pemerintah, atau badan hukum.
(2) Kebun koleksi dan/atau tempat penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi
dengan sarana untuk mempertahankan daya hidup dan sifat genetiknya.
