Pasal 24
BAB 2 — ### PELESTARIAN SUMBER DAYA GENETIK
(1) Perorangan, instansi pemerintah, badan hukum atau yang bekerjasama dengan pihak asing wajib
menyampaikan laporan dan menyerahkan Duplikat SDG yang mempunyai daya tumbuh kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian.
(2) Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian setelah menerima laporan dan duplikat hasil
eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan bukti penerimaan sesuai formulir model-11.
(3) Duplikat SDG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikumpulkan dan disimpan dalam Kebun Koleksi dan
tempat penyimpanan SDG yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
(4) Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian mendokumentasikan semua izin dan laporan hasil
eksplorasi.
Bagian Kedua
Kebun Koleksi dan Tempat Penyimpanan
