PERMENTAN
PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Pasal 27
BAB 2 — ### PELESTARIAN SUMBER DAYA GENETIK
(1) Kebun koleksi dan/atau tempat penyimpanan SDG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 wajib
didaftarkan kepada Menteri.
(2) Pemberian tanda daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaannya dilakukan oleh
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian atas nama Menteri.
