PERMENTAN
PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Pasal 20
BAB 2 — ### PELESTARIAN SUMBER DAYA GENETIK
(1) Perorangan, instansi pemerintah, badan hukum, warga negara asing atau badan hukum asing dalam
melakukan eksplorasi wajib:
menjaga kelestarian SDG dan fungsi lingkungan hidup;
menyimpan dengan baik SDG yang dikumpulkannya;
memperhatikan dan menghormati budaya lokal; dan/atau
mentaati peraturan perundang-undangan.
(2) Pemohon yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut izinnya.
